Palasara.or.id // Makassar [Sulsel] == Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi) PT Aero Multi Karya siang tadi berujung ricuh di dalam ruang sidang Pengadilan Niaga Makassar, Rabu, 20 Agustus 2025.
puluhan kreditur merasa dirugikan dengan keputusan penggantian Kurator yang tiba-tiba tersebut.
sebagian besar Kreditur yang hadir di Pengadilan, berasal dari luar daerah sehingga putusan penggantian Kurator dan juga Hakim Pengawas dianggap sebagai upaya untuk menunda-nunda penyelesaian dari kasus tersebut.
Kasus yang telah berjalan selama kurang lebih 6 bulan di persidangan ini telah harusnya telah mencapai finish namun dengan adanya upaya penggantian Kurator sampai pada Hakim Pengawas, ini dianggap keliru oleh sebagian besar Kreditur.
Said yang juga merupakan Kreditur menjelaskan, “kasus yang telah berjalan lama dan hampir finish ini, yang harusnya tinggal melakukan verifikasi berkas dan mendengar putusan tiba-tiba ada pihak yang meminta untuk penggantian Kurator dan juga Hakim Pengawas dinilai memperlambat putusan”, jelasnya.
”kami selaku kreditur berharap adanya keadilan yang universal, bukan hanya untuk sebagian kecil atau bahkan pribadi melainkan keadilan untuk semua kreditur yang telah dirugikan dengan masalah ini,”, tambahnya.
Senada dengan Kuasa Hukumnya, Alexander menjelaskan, jika Putusan penggantian Kurator dan Hakim Pengawas dianggap sesuatu hal yang lucu mengingat dari awal mulai PKPU semua berjalan dengan lancar.
”adanya putusan penggantian Kurator dan Hakim Pengawas ini sangat lucu, hal ini karna dari awal, mulai dari PKPU semua berjalan dengan baik, tidak ada hal-hal yang menghambat seperti itu”, ujarnya.
”dengan adanya hal seperti ini, ini bisa jadi sebuah indikasi dan juga memunculkan tanda tanya, ada apa sehingga tiba-tiba diakhir kasus ini yang seharusnya tinggal pemeriksaan berkas tapi tiba -tiba ada hal seperti ini”, tambahnya.
”jadi seperti yang disampaikan oleh klien kami tadi, Pak Said, yang dirugikan adalah beliau sebagai kreditur jadi kami berharap agar marilah kita sama-sama mengawal kasus ini agar pihak kreditur yang tersolimi dapat memperoleh keadilan yang semestinya.”, tutupnya.
Kasus dari PT Aero Multi Karya yang telah terjadi dari tahun 2019 dan merugikan banyak pihak harusnya dapat diselesaikan dengan tepat tanpa ada indikasi penundaan atau hal-hal lainnya.
Kreditur berharap dalam lanjutan kasus ini di Pengadilan Niaga Makassar pada hari senin nanti, pihak kreditur dapat memperoleh hasil yang memuaskan.
TIM